Bulan Suci Ramadhan Tiba, Pemkot Tangerang Terbitkan Panduan Ibadah

    Bulan Suci Ramadhan Tiba, Pemkot Tangerang Terbitkan Panduan Ibadah

    TANGERANG - Dalam hitungan hari bulan Suci Ramadhan akan tiba, terkait dengan aturan ibadah di bulan suci Ramadhan tentunya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 180/1208 - Hukum/2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi covid-19 hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau tahun 2021.

    Wali Kota Tangerang H. Arif R Wismansyah menyatakan bahwa dalam surat edaran tersebut pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan Prokes yang ketat.

    "Shalat tarawih berjalan seperti biasa dengan jumlah rakaat yang sudah biasa dilakukan oleh setiap masjid atau mushalla, diharapkan para pengurus masjid  atau mushalla bisa mengatur kapasitas jamaah 50% dari kapasitas masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, " jelas Arif.

    Wali Kota juga menegaskan bahwa para pengurus masjid dan musholla wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab serta memastikan Prokes berjalan dengan baik.

    "Satgas akan menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, adanya sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid jemaah wajib memakai masker serta membawa sajadah dan mukena masing-masing dan wajib menjaga jarak, " tegas Arif.

    Lanjut Arif, buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruangan dan mematuhi Prokes yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

    "Untuk sahur on the rood, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan, " ucap Arif.

    Arif menambahkan shalat idul Fitri boleh dilaksanakan di Masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan Prokes yang ketat.

    "Shalat Idul fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat namun jika perkembangan Covid-19 ada peningkatan maka shalat Idul fitri ditiadakan, " tambahnya.

    Ketentuan lain peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan Prokes yang ketat, jemaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka, pedagang kaki lima juga boleh berjualan serta vaksinasi selama Ramadhan boleh dilakukan dengan mengacu pada fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat puasa. (Habibi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Tangerang Tingkatkan Layanan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi

    Ikuti Kami