Kanwil Kumham Banten Ikuti Konsinyering Pedoman Standar Layanan Informasi Publik

    Kanwil Kumham Banten Ikuti Konsinyering Pedoman Standar Layanan Informasi Publik

    TANGERANG - Keterbukaan Informasi Publik  merupakan salah satu pilar penting yang melekat pada setiap Badan Publik agar mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.

    Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Biro Humas Hukum Kerja Sama melakukan konsinyering penyusunan pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang dilaksanakan selama 3 hari mulai Minggu, 29 Mei 2022 hingga Selasa, 31 Mei 2022 di Aryaduta Hotel Lippo Village, Tangerang.

    "Di era saat ini masyarakat sangat ingin mengetahui keterbukaan informasi publik, maka dari itu perlu kesadaran dari badan publik  untuk menciptakan informasi publik yang transparan, akuntabel dan good goverment, " ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang saat memberikan sambutannya, Minggu (29/05/2022).

    Sebagai Unit Kementerian yang besar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.

    "Preditkat yang kita capai saat ini ada di posisi menuju badan publik yang informatif, kita masih punya tugas besar untuk saling bekerja sama mendorong peningkatan birokrasi Kemenkumham. Kita harus punya quick respon dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi, maka dari itu diperlukan hubungan yang terjalin baik dengan UPT yang di wilayah, " tuturnya.

    Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk melahirkan Pedoman yang dapat dijadikan panduan oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun pejabat/pegawai di bidang kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

    "Sehingga dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat  dapat optimal, dan nantinya dapat berimbas dengan meningkatnya kualifikasi Kementerian hukum dan HAM menjadi Badan Publik Informatif di tahun 2022, dan di tahun-tahun selanjutnya, " tandasnya.

    Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sendiri meskipun telah mendapat Predikat "Informatif" oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, namun PPID terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, dalam hal penyediaan informasi maupun  pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten sehingga terus memberikan informasi terpercaya kepada masyarakat.

    (Hms/Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Saung Manfaat Cisadane Kota Tangerang Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Demi Kepentingan Umat, Saung Manfaat Cisadane...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami