TANGERANG - Sebentar lagi Bulan Suci Ramadhan akan tiba, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan karena masih dalam masa pandemi covid-19 di seluruh Indonesia khususnya di Kota Tangerang. Kamis (25/3/2021).
Wali Kota Tangerang H. Arif R. Wismansyah menerangkan bahwa ibadah tarawih pada bulan suci Ramadhan mendatang diperbolehkan tentunya dengan penerapan Prokes sehingga diharapkan masyarakat bisa melakukan ibadah dengan khusyuk dan aman.
"Tentunya DKM Masjid dan Musholla harus mempunyai satgas Covid-19 yang mengatur Prokes, seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan diharapkan pada saat pelaksanaan shalat tarawih membaca ayat-ayat yang pendek, " jelas Arif.
Arif juga menyampaikan, agar Jajaran aparatur Pemkot Tangerang di wilayah bisa menjaga kondusifitas masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
"Kita semua harus mempersiapkan dengan matang terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, " terangnya.
Wali Kota juga mengintruksikan kepada seluruh lurah dan Camat agar selalu berkoordinasi dengan para RW, RT dan seluruh DKM Masjid serta para Satgas Covid-19 yang berada dilingkungan agar dapat membuat aturan dalam beribadah pada bulan suci Ramadhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya himbau kepada Lurah dan Camat silahkan persiapkan di wilayahnya, koordinasikan dan pastikan pelaksanaan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar, " tegas Arif.
Sebelum memasuki bulan Ramadhan agar pelaksanaan ibadah berjalan dengan tetap mematuhi Prokes lakukan simulasi dan latih agar pada saatnya bisa berjalan aman, nyaman dan sesuai dengan yang diharapkan.
"Lakukan simulasi dan latihan agar nanti pada saat pelaksanaan ibadah bisa aman dan nyaman, " pungkas Wali Kota. (Habibi)