TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang siap jalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis Mikro serta pembentukan Posko Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat Desa hingga sampai Kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Senin (8/2/2021).
Pemkot Tangerang menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se - Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang berlaku mulai tanggal 9 hingga 22 February 2021 yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
H. Arif R Wismansyah selaku Walikota Tangerang, dalam rapat yang di gelar secara Daring menyampaikan agar Inmendagri dipelajari secara rinci oleh para Lurah dan Camat sehingga nanti bisa diikuti dan dijalankan bersama dengan masyarakat.
"Agar PPKM Mikro bisa diaplikasikan dan di sosialisasikan kepada masyarakat, undang masyarakat untuk diskusi online ditiap Kecamatan mulai dari RT, RW, Posyandu, tokoh agama, DKM, dan tokoh masyarakat lainnya, " ungkap Arif Walikota Tangerang.
Arif menambahkan, Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro oleh Pemerintah Pusat akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, mengingat sektor rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dalam penyebaran Virus Covid-19.
"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah, " paparnya.
Dalam waktu yang sama, Wakil Walikota H. Sachrudin menyampaikan, Lurah dan Camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara akurat dan mendetail terkait dengan wilayah penyebaran Covid-19 yang ada diwilayah Kota Tangerang.
"Buat data yang akurat hingga per rumah yang terdampak, agar nanti dalam pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal, " pungkas Sachrudin. (Habibi)